Kejagung Sita Rp372 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma, Ini Penampakannya

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2024 23:35 WIB
Kejagung Sita Rp372 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp372 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada 1-2 Oktober 2024.

Pada 1 Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana, Qohar menyebutkan, ditemukan uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp40 miliar dan dolar Singapura senilai 2 juta. 

"Bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024). 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya