JAKARTA- Kejaksaan Agung melakukan penyitaan pada Rp450 miliar atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi Duta Palma Group. Setiap satu kantong plastik berisi satu miliar dengan total sebanyak 450 kantong plastik.
Pantaun Okezone di lokasi, uang sebesar Rp450 miliar itu dimasukkan ke dalam kantong-kantong plastik. Di dalam kantong tersebut berisi satu miliar dengan pecahan Rp100 ribu.
"Satu plastik ini isinya Rp1 Miliar. Jadi ada 450 plastik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di hadapan para wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (30/9/2024).
Setelah dipajang intuk keperluan konfeensi pers, uang tersebut dibawa menggunakan tiga troli dikawal ketat oleh petugas.
Herli menjelaskan, penyitaan Rp450 miliar merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus dalam menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi.
"Bukan hanya terkait dengan orang tetapi juga terkait dengan korporasi. Dan salah satu contoh pada hari ini ada penyitaan yang dilakukan untuk uang senilai 450 miliar," pungkasnya.