Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Sidang Surya Darmadi Bongkar Perputaran Uang di PT Duta Palma Group

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |23:07 WIB
Saksi Sidang Surya Darmadi Bongkar Perputaran Uang di PT Duta Palma Group
Sidang kasus Surya Damardi (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Staf Keuangan PT Duta Palma Group, Karenina Gunawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, hari ini. Karenina dikorek keterangannya untuk terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan Raja Thamsir Rachman.

Dalam persidangan, Karenina membongkar perputaran uang di PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Diakui Karenina, perputaran uang senilai Rp1,7 triliun tercatat sebagai deviden dan penyertaan modal antar anak perusahaan PT Duta Palma Group. Karenina menjelaskan bahwa uang itu untuk kebutuhan operasional anak usaha PT Duta Palma Group.

"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," ungkap Karenina saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

 BACA JUGA:Kasusnya Sudah Masuk Persidangan, Aset Surya Damardi Terus Diburu Kejagung

Sepengetahuan Karenina, perputaran uang antar anak usaha PT Duta Palma Group bukan upaya pencucian uang Surya Darmadi. Sebab, uang tersebut hanya berputar di perusahaan milik Surya Darmadi, dan tidak ada yang keluar perusahaan. "Tidak," singkatnya.

Hal senada juga dibeberkan Inventory PT Duta Palma Group, Jean Fransisca Lerebulan saat bersaksi di sidang yang sama. Menurut Jean, semua laporan keuangan PT Duta Palma Group diaudit setiap tahun. Jean juga menyebut, ada pembagian deviden pada 2022, yang merupakan hasil laba perusahaan di 2021.

Jean memastikan bahwa tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan, atau ditransfer kepada orang yang bukan pemilik saham. "Tidak ada (uang keluar perusahaan)," ungkap Jean.

 BACA JUGA:Kejagung Sita 11 Lahan Milik Surya Damardi di Kalbar

Saksi lainnya, Admin Marketing PT Duta Palma Group, Mega Yumantari mengatakan, dalam hal pembelian aset, perusahaan pasti memiliki dokumen kontrak yang menyatakan aset sudah berpindah, yakni Delivery Order (DO).

"Sedangkan untuk pembayaran harus ada Invoice dan faktur pajak, baru bisa dibayar, itu mutlak," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement