JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur tidak menggunakan istilah yang tidak familiar selama debat. KPU memastikan informasi serupa telah disampaikan kepada seluruh Paslon yang akan berlaga di Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidik Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPUD DKI Jakarta, Astri Megatari, hal tersebut perlu disampaikan mengingat istilah-istilah yang kurang familiar bisa keluar pada saat segmen tanya jawab.
"Jadi, untuk segmen keempat dan kelima ini kan adalah segmennya tanya jawab antar-Paslon. Kami sudah ada beberapa rambu-rambu yang kami berikan kepada tim pasangan calon di antaranya tidak menggunakan singkatan atau istilah yang kurang familiar, gitu kan," ujar Astri, Kamis (3/10/2024).
Astri menjelaskan, jika nantinya terdapat singkatan atau istilah yang disebutkan Paslon tertentu, maka Paslon yang memberikan itu harus memberikan penjelasan terhadap istilah itu.
Pihaknya juga mengingatkan soal gesture atau gimik yang kerap dilakukan Paslon di atas panggung debat. Kendati tak secara tegas melarang, pihaknya menekankan bahwa setiap Paslon memiliki batas tempatnya sendiri untuk berbicara.
"Untuk blockingan tadi sudah kita sampaikan, mereka berdiri seperti apa saat debat. Misalnya, ada gestur akan memakan durasi juga. Nah, itu pertimbangan paslon aja, kalau kita (KPUD)) kan enggak bisa mengendalikan gesture, itu alamiah terjadi," sambungnya.