Disinggung terkait penadah motor hasil curian tersebut, Hendrik mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan dari kedua pelaku.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat Street, 1 unit motor Yamaha Aerox, 1 kunci letter T berikut 6 anak kunci, 1 sweater, 1 jaket, 2 helm, 2 pasang sendal jepit dan 5 rekaman CCTV. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Awaludin)