MEDAN - Personel Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara menangkap dua orang tersangka bandar narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dari dua lokasi di wilayah Kota Medan. Dari penangkapan itu, disita barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 39 ribu butir.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap adalah MF dan KS. Polisi bahkan harus menembak tersangka KS karena melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.
"Kedua tersangka merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Mereka memasok Narkoba dari Malaysia melalui Tanjung Balai dan hendak diedarkan di Medan," kata Yemi, Rabu (2/10/2024).
Proses penangkapan kedua tersangka, lanjut Yemi, berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sumut di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara. Namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sudah berada di Kota Medan.