"Dari penyelidikan, Tim BNN Provinsi Banten mencurigai sebuah kendaraan truk bermuatan penuh hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan empat paket karung yang di dalamnya berisi narkotika," ungkap dia.
Berdasarkan pengakuan sopir itu, barang itu hendak dibawa ke sebuah gudang atau lapak rongsok di kawasan Bogor, Jawa Barat. Adapun penerima paket tersebut merupakan sosok berinisial A, salah satu konsumen jasa ekspedisi tempatnya bekerja.
"Selanjutnya Tim BNN melakukan controlled delivery dan saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S yang saat itu mengambil paket empat karus tersebut," tutupnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 jo Pasasl 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )