Usai Dilantik, Anggota DPR Miliki Tantangan Fungsi Legislasi dan Political Will

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 04 Oktober 2024 21:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

“Political will yang kuat akan membantu DPR bekerja lebih efektif dalam menyelesaikan isu-isu substansial yang dihadapi negara seperi yang disampaikan Puan Maharani dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024,” imbuhnya.

Tak hanya legislasi, Alvin menilai DPR juga telah berhasil menjalankan fungsi anggaran dengan baik pada periode 2019-2024 yang baru saja menyelesaikan masa baktinya pada 30 September lalu. “DPR juga berhasil memastikan APBN tetap menjadi instrumen strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga kesejahteraan rakyat, terutama di tengah Pandemi Covid-19,” ungkap Alvin.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui berbagai kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, khususnya dalam hal refocusing dan realokasi sejumlah anggaran APBN Tahun Anggaran 2020. Penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sebanyak dua kali yaitu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 dan kemudian diubah lagi menjadi Perpres Nomor 72 tahun 2020.

DPR RI juga mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

DPR pun telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan menyusun, membahas, dan menyetujui APBN setiap tahun. DPR menyelesaikan UU APBN Tahun Anggaran 2021 sampai Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025.

Dewan di periode 2019-2024 juga telah menyelesaikan Laporan Semester 1 dan Prognosis semester II tahun periode 2020-2024 serta UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun Anggaran 2023. Artinya DPR periode 2019-2024 sudah membahas sebanyak 5 RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sampai akhir masa tugas 30 September 2024.

Di akhir-akhir masa periode jabatannya, DPR periode 2019-2024 bersama Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 dengan meningkatkan porsi-porsi belanja lain-lain untuk memberikan ruang anggaran untuk pemerintahan baru nanti.

Terkait fungsi pengawasan, DPR diketahui melakukan ribuan rapat bersama mitra kerja. Selama periode 2019-2024, DPR telah melaksanakan fungsi pengawasan melalui Rapat kerja sebanyak 1.063 rapat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak 1.356 rapat, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 852 rapat. 

Selain itu, DPR juga telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah sebanyak 1.199 kunjungan, kunker ke luar negeri sebanyak 163 kunjungan, kunker spesifik sebanyak 1.600 kunjungan, membentuk Panitia Kerja (Panja) sebanyak 418 panja dan 1 Panitia Khusus (Pansus).

Lebih lanjut, Alvin mendorong agar DPR periode 2024-2029 harus mampu mempertahankan semangat gotong royong dan soliditas yang telah terbangun selama ini, sembari lebih menyempurnakan mekanisme legislasi dan pengawasan agar lebih inklusif. “Salah satu kunci untuk menjaga relevansi dan kepercayaan publik adalah dengan membuka ruang partisipasi yang lebih bermakna bagi masyarakat dalam proses legislasi,” tuturnya.

Ia pun berharap DPR tetap bisa bekerja dengan optimal di tengah banyaknya tantangan dan kritik dari masyarakat. Tentunya hal ini menjadi tugas dari anggota DPR periode 2024-2029 yang dilantik pada 1 Oktober lalu.

"Anggota DPR hari ini harus lebih menyiapkan lagi mekanisme untuk terus menerima kritik dan melakukan introspeksi agar semakin memenuhi harapan rakyat," ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya