BANDARLAMPUNG - Aditya Prayogi (36), suami selebgram yang juga makeup artis (MUA) asal Lampung, Anastasia Noor Widiastuti (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (4/10/2024). "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjung Karang Barat, kami menetapkan pelaku AP sebagai tersangka dan yang bersangkutan dilakukan penahanan," ujarnya.
Abdul menuturkan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku nikah, yang tercatat di KUA Tanjung Senang, Bandarlampung. Kapolresta mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Sebelumnya, selebgram sekaligus makeup artis (MUA) asal Lampung Anastasia Noor Widiastuti diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan suaminya.