JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka kasus pembubaran paksa dan pengerusakan dalam sebuah acara diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kini total sudah lima orang tersangka ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua tersangka tang baru ditangkap ialah YS (33) yang beralamat di Cililitan, Jakarta Timur dan PR (27) beralamat di Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Peran tersangka YS pengrusakan terhadap barang. Peran PR memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali kepada seorang security," kata Wira dalam keterangan tertulis.