Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembubaran Paksa Diskusi, Din Syamsuddin: Saya Siap Datang jika Dipanggil Polri untuk Beri Kesaksian

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2024 |22:53 WIB
Kasus Pembubaran Paksa Diskusi, Din Syamsuddin: Saya Siap Datang jika Dipanggil Polri untuk Beri Kesaksian
Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembubaran dan perusakan acara diskusi di sebuah hotel yang berada di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. 

Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh. Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengatakan, dirinya siap untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam tindakan brutal terhadap Silaturahmi Kebangsaan yang diadakan Forum Tanah Air di Kemang, beberapa waktu lalu.

"Kami para tokoh yang diundang sebagai pembicara, dan menyaksikan langsung kejadian brutal tersebut menyatakan siap bersaksi. Kesempatan itu akan saya manfaatkan untuk menjelaskan bagaimana para pelaku kebrutalan itu memasuki ruangan dan mengobrak-abrik panggung dan ruangan," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement