JAKARTA - Jumlah tersangka yang ditetapkan polisi terkait dengan pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang kembali bertambah dari yang semula 5 orang jadi 9 orang. Empat tersangka baru yang ditetapkan oleh polisi yakni berinisial YL, WSL, FMC, dan RAS.
"4 pelaku lainnya telah ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam melalui keterangan yang diterima pada Minggu (6/10/2024).
Ade menambahkan 4 tersangka yang baru saja ditetapkan itu mempunyai perannya masing-masing. YL berperan merusak hingga merusak meja, WSL berperan MERUSAKbanner dan tiang layar proyektor, FMC berperan merusak layar proyektor, dan RAS berperan merusak properti.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan kini sudah ada sembilan tersangka terkait perkara itu. "Total jadi 9 tersangka," ucap dia.
Adapun diskusi yang dibubarkan secara paksa itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
(Fakhrizal Fakhri )