JAKARTA - Seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digunakan artis kondang Raffi Ahmad saat perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-79 TNI menuai sorotan. Sebab, penggunaan seragam prajurit TNI itu tidak boleh dipakai sembarangan.
Raffi Ahmad diketahui menggunakan seragam misi perdamaian TNI khas warna gurun dengan pangkat mayor yang merupakan perwira menengah TNI. Baret biru yang digunakan biasa dipakai pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Saat menggunakan seragam dan atribut TNI, Raffi Ahmad menjadi MC atau master of ceremony dalam acara peringatan HUT ke-79 TNI yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu 5 Oktober 2024 lalu.
Raffi juga sempat terlihat menunjuk gambar pangkat melati satu yang ada di kerah bajunya. Aksi Raffi berseragam dan memakai atribut TNI pun menuai tanya netizen.
"Koq boleh ya pakai pakaian militer. Adu aturannya loh. Pakai baret lagi, Raffi2," tulis akun aminras***, dikutip Selasa (8/10/2024).
Senada diungkapkan pemilik akun rihin**,"Ente mah enak orang kaya pake seragam apa aja ngga bakalan ditangkep lah kalo kaya saya rakyat kecil udah ditarik-tarik kali ya," katanya.
Adapun peraturan penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. Kemudian, diatur lebih lanjut dalam Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI.
“Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif," ujar Jenderal purnawirawan bintang 2 TNI Angkatan Darat, TB Hasanuddin.