JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap lima penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin 7 Oktober 2024.
Dalam perkara nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024, empat jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tolikara dikenakan sanksi pemberhentian tetap.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi amar putusan yang diucapkan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai bahwa Netius, Imenus, Murni, dan Yuli tidak bersikap profesional dan bekerja tak sesuai dengan prosedur. Sebab, dalam tahapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten, tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan saksi partai politik dalam melakukan pencocokan dan penyandingan data.
“Netius Wonda, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker tidak mengundang para pihak in casu Bawaslu Kabupaten Tolikara dan saksi partai politik sehingga mengakibatkan banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara serta sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten,” tutur Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
DKPP juga menilai bahwa empat jajaran KPUD ini terbukti melakukan penundaan penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten tanpa ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tindakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengakibatkan timbulnya syak wasangka baik dari masyarakat atau peserta Pemilu adanya perubahan atau pemindahan suara,” ujar Tio.
Sementara, satu orang lain yang diberhentikan yaitu Ketua KPU Kabupaten Paniai Deki Gobai. Sebab, yang bersangkutan terbukti pernah terlibat sebagai anggota partai politik yang dibuktikan dengan namanya tercantum sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai Dapil Paniai 1 pada Pemilu Tahun 2019.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Deki Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024.
Deki terbukti belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon.
(Arief Setyadi )