Ajukan PK, Jessica Wongso: Hanya Bisa Berdoa, Masa Depan Enggak Ada yang Tahu

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2024 19:11 WIB
Jessica Wongso. (Foto: Okezone/Nur Khabibi)
Share :

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

"Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan kekeliruan Hakim, begini ya hanya karena dalam kasus Jessica inilah ada di tuduh dia bersalah melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya tidak diautopsi semua pembunuhan di Republik ini pasti diautopsi," ujar Otto. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya