Saat ini, jumlah PLUT KUMKM sebanyak 100 unit yang tersebar di 26 provinsi dan 74 kabupaten/kota. Jumlah PLUT KUMKM yang telah berstatus UPTD sebanyak 31, sedangkan yang telah UPTD secara bertahap akan didorong untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peningkatan legalitas PLUT-KUMKM menjadi UPTD dan menerapkan BLUD adalah dalam rangka menjadikan PLUT-KUMKM agar lebih mandiri dan tidak bergantung pada dukungan APBN/APBD.
"Program pengembangan PLUT KUMKM tahun 2024 yang kami lakukan seperti penguatan kelembagaan, peningkatan aktivitas di PLUT KUMKM, hingga dukungan pengembangan ekosistem PLUT KUMKM," ujar Yulius.
(Agustina Wulandari )