JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis disebutkan telah memberikan dua orang masing-masing Rp200 juta sebagai hadiah natal. Uang ratusan juta itu diberikan kepada adiknya, Mira Moeis dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi.
Hal itu sebagaimana disampaikan dua orang penerima tersebut saat mereka menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan Terdakwa Harvey Moeis; Dirut PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
"Saudara saksi pernah mendapat tranfseran dari Pak Harvey ya?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
"Betul," jawab Kartika.
"Berapa?," tanya Jaksa lagi.
"Rp200 juta," jawab Kartika.