JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah menerima pengaduan mengenai masalah warga negara Indonesia (WNI) atas nama Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga terjebak di perusahaan online scam di Myawaddy, Myanmar. Koordinasi segera dilakukan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon.
Berdasarkan pendalaman, Robiin berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy. Wilayah ini merupakan daerah terpencil dan lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar.
Menurut siaran pers dari Kemlu RI, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Judha Nugraha, berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon. Antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional. Tercatat setidaknya terdapat 59 negara yang memiliki kasus serupa di Myawaddy.