Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Lamandau

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 15 Oktober 2024 20:08 WIB
Polda Kalteng Musnahkan Narkotika Jenis Sabu. Foto: Dok Humas Polri.
Share :

Kemudian terduga pelaku diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu tersebut.

"Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini," ucap Kapolda

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Djoko, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan tentunya juga untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba," pungkasnya. 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya