Sebelum Lengser, Jokowi Ternyata Teken Aturan Penasihat hingga Staf Khusus Presiden

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 22 Oktober 2024 09:57 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Foto: Biro Pers Kepresidenan)
Share :

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus dan utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Masa bakti penasihat khusus dan utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden.

Sedangkan untuk staf khusus presiden terdiri paling banyak 15 orang. Dari 15 orang tersebut termasuk di antaranya adalah sekretaris pribadi presiden.

"Staf khusus presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah," bunyi Pasal 36 aturan tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya