Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus dan utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Masa bakti penasihat khusus dan utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden.
Sedangkan untuk staf khusus presiden terdiri paling banyak 15 orang. Dari 15 orang tersebut termasuk di antaranya adalah sekretaris pribadi presiden.
"Staf khusus presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah," bunyi Pasal 36 aturan tersebut.
(Arief Setyadi )