Selebgram di Bogor Diciduk Usai Promosikan Judi Online, Segini Bayarannya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 22 Oktober 2024 02:02 WIB
Ilustrasi
Share :

"Tersangka S udah tiga kali mendapat kiriman dari yang kita sedang kejar," ungkapnya.

Saat ini, polisi sedang memburu tersangka lain yang telah menawarkan situs judi online kepada S sekaligus berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi tersebut. Tersangka S dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kita jerat tersangka dengan UU ITE perjudian online ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya