Pilkada Serentak 2024, Calon Kepala Daerah Diminta Lindungi Pekerja Tembakau

Yulia Sri Kanti , Jurnalis
Rabu 23 Oktober 2024 17:25 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Share :

YOGYAKARTA - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung pengentasan kemiskinan dan pengangguran pekerja di sektor tembakau. Hal ini akibat rencana pemberlakuan kebijakan kemasan polos tanpa merek.

Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan, kemiskinan dan pengangguran merupakan dua persoalan yang sekarang mengancam masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

“Ancaman kemiskinan dan pengangguran juga terjadi pada pekerja sektor tembakau,” ujar Waljid dalam keterangannya,, Rabu (23/10/2024).

RTMM DIY tercatat memiliki 5.250 orang anggota yang mayoritas bekerja di sektor pabrik rokok. Saat ini, keberadaan mereka terancam menyusul penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).

Waljid meminta Calon Wakil Wali Kota Kota Yogyakarta, Wawan Hermawan, turut memberikan perlindungan terhadap para pekerja di sektor tembakau jelang Pilkada Serentak 2024.

“Kami sangat mengapresiasi program pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang dicanangkan oleh Bapak Wawan Hermawan,”ujarnya.

Saat ini, kata dia, sektor tembakau masih menjadi industri yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan dan ketrampilan terbatas. Maka dari itu, perlindungan terhadap pekerja anggota RTMM DIY menjadi sangat penting di tengah maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai daerah.

Dia menekankan pentingnya perlindungan dari regulasi yang mengancam nasib pekerja tembakau. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) yang di dalamnya secara sepihak melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.

Pemerintah juga berencana memberlakukan aturan kemasan rokok polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya