Wawan mengatakan perlu adanya perhatian khusus terhadap pekerja dengan peningkatan kesejahteraan karyawan di setiap perusahaan, salah satunya bagi industri rokok.
“Yang perlu kita pikirkan yang penting adalah bagaimana meningkatkan kualitas dan daya saing SDM di Yogyakarta, termasuk buruh rokok” kata Wawan.
Terkait kebijakan PP 28/2024 dan kemasan rokok polos tanpa merek, Wawan mengatakan kebijakan ini bisa meningkatkan rokok ilegal.
Di samping itu, Wawan menegaskan perlu adanya perlindungan terhadap serikat pekerja rokok di Yogyakarta yang kaya akan sumber daya manusia. “Oleh karena itu, mari kita sama-sama tingkatkan serikat pekerja yang lebih baik kedepannya,”tandasnya.
(Fahmi Firdaus )