Aturan ini akan menyeragamkan produk rokok dan menghilangkan identitas logo dan merek semua produk rokok sehingga konsumen dan pedagang warung semakin sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.
Berbagai aturan ini telah mendapatkan reaksi keras dari berbagai pihak yang mendesak pengkajian ulang hingga pembatalan.
“Aturan ini jelas mengancam para pekerja anggota kami di saat mereka membutuhkan banyak perlindungan dari gelombang PHK besar-besaran. Secara tegas kami menolak aturan ini diberlakukan,” tegas Waljid.
RTMM DIY juga berharap kebijakan melindungi ekosistem tembakau ini dapat dilanjutkan hingga level daerah.
“Melihat besarnya peran tembakau terhadap anggota pekerja kami yang mencapai ribuan, kami berharap para calon pemimpin daerah dapat berkomitmen memberikan perlindungan dari aturan-aturan yang merugikan, seperti kemasan rokok polos tanpa merek dan kenaikan cukai yang tinggi,”pungkasnya.
Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Kota Yogyakarta, Wawan Hermawan, menegaskan upaya menekan kemiskinan dan pengangguran merupakan salah satu program prioritasnya.