Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2024 11:07 WIB
Mahkamah Agung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya