"Uang sebesar Rp138 miliar menjadi bancaan korupsi dibagi-bagi dalam tiga klaster" beber Sugeng.
Sekadar informasi KPK memang sedang menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung. Laporan dugaan korupsi tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti oleh bagian Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Adapun, dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung dan/atau gratifikasi pada Mahkamah Agung RI dalam tahun anggaran 2022-2024 tersebut dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke KPK pada Rabu, 2 Oktober 2024.
"Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Oktober 2024.
Asep menjelaskan laporan dugaan korupsi tersebut saat ini belum masuk proses penyidikan. Sehingga, ia belum dapat membeberkan lebih detil. "Belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja," singkatnya.
(Angkasa Yudhistira)