Otak Pelaku Begal di Bogor Tewas Gantung Diri, Diduga Takut Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2024 18:58 WIB
Begal di Bogor
Share :

"Pelaku AJ ditangkap di Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Bogor, dan tsk R di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Pasal 338 KUHP diancam paling lama penjara 15 tahun dan Pasal 365 KUHP pidana paling lama 15 tahun.

"Para pelaku pekerjaannya buruh semua," pungkasnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya