JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Keputusan pembentukan tim pemeriksa itu diambil usai mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Diduga ada uang sekitar Rp5 miliar yang disebut untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.
“Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Adapun tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
“Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut,” ujarnya.