JAKARTA - Polisi menangkap IJ (54), pria yang menyandera bocah perempuan 7 tahun di Pospol Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksinya karena berhalusinasi setelah memakai narkoba jenis sabu.
“Motif sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif narkoba,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Nurma menjelaskan, pelaku IJ menggunakan bocah 7 tahun itu sebagai tameng lantaran berhalusinasi bahwa dikejar orang.
“Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya,” ujar dia.
Nurma menambahkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku telah menggunakan narkoba jenis sabu itu sejak empat hari yang lalu. “Pengakuan dari dia (pelaku), dia sudah memakai sabu sudah empat hari,” tuturnya.