Melonjak, 92.300 Kendaraan Kena Razia Operasi Zebra Jaya 2024

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 28 Oktober 2024 18:48 WIB
Ilustrasi razia (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Operasi Zebra Jaya 2024 rampung pada 27 Oktober 2024. Total ada 92.300 pengendara yang melanggar lalu lintas selama dua pekan Operasi Zebra Jaya 2024.

"Untuk pelanggaran meningkat dibanding tahun lalu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (28/10/2024). 

Jika dirinci, total ada 50.900 pengendara ditilang lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Lalu, 14.956 ditilang dengan ETLE Mobile. Kemudian, ada tiga pengendara kena tilang manual dan 26.441 pengendara ditegur.

Ade Ary mengatakan, pelanggaran paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI sebanyak 21.500 pelanggar. Selanjutnya, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman 29.016 pelanggaran.

Lalu, yang melawan arus 8.518 pelanggar. Kemudian, pengendara yang melanggar marka jalan 6.252 pelanggar. Terakhir, pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 570 pelanggar. 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, saat Operasi Zebra Jaya 2024 berlangsung, ada 164 kasus kecelakaan. Angka tersebut naik 22,4 persen dibanding 2023 yang mencapai 134 kasus.

"Dari angka kecelakaan tersebut, terdapat 12 korban meninggal dunia selama Operasi Zebra berlangsung atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 14 orang," katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, dalam rangka mengawal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2024. Operasi akan dilakukan pada 14 - 27 Oktober 2024. 

Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2024, akan mencakup 14 target operasi yang akan disasar, yaitu: 

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;

2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas;

3. Pengemudi ranmor di bawah umur;

4. Kendaraan melawan arus;

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

6. Menggunakan HP saat berkendara;

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt;

8. Melebihi batas kecepatan;

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;

10. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan;

11. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar 12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK;

13. Melanggar marka jalan / bahu jalan;

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya