"Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negerii, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali Peninjauan Kembali," ujarnya.
Sandy melanjutkan, ahli dari sejumlah bidang pun telah dihadirkan dalam proses persidangan. Para ahli telah menyampaikan pengetahuan dan analisisnya sebelum perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini diputus.
"Namun pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutar balikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa Internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik," pungkasnya.
(Awaludin)