“Pengembangan kewirausahaan perlu terus didorong dengan penyediaan fasilitas yang memadai, kemudahan pembiayaan, dan akses pasar. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan komoditas kita ke pasar internasional,” tuturnya.
Ekspor komoditas petai ke Jepang ini sekaligus menjadi implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Perhutanan Sosial, yang menggarisbawahi pentingnya peran perhutanan sosial dalam mendorong kemandirian masyarakat.
Dirinya berharap, produk-produk agroforestri Indonesia, termasuk petai, dapat diterima dengan baik di pasar global. "Semoga produk-produk unggulan ini dapat memperkuat ekonomi masyarakat hutan dan menjadi kebanggaan Indonesia di pasar internasional," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)