Saat jaksa menanyakan keabsahan surat itu, Eksi mengaku harga di surat itu memang tidak sesuai dengan harga resmi Antam yang tertera di faktur. Eksi menambahkan, catatan pembayaran itu pun tidak sesuai dengan tanggal di faktur, karena dia menuliskannya berdasarkan instruksi Budi Said.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap, surat keterangan digunakan oleh Budi sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Antam, dengan dalih kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kg.
Budi mengklaim telah melakukan pembayaran sebesar Rp3,59 triliun untuk pembelian emas seberat 7.071 kg, namun hanya menerima 5.935 kg. Padahal, berdasarkan faktur resmi yang diterbitkan Antam, tidak ada kekurangan serah emas seperti yang dituduhkan oleh Budi.
"Tiba-tiba ada gugatan dari Pak Budi Said, tahun 2019 berlanjut sampai 2020. Saya dapat kabar dari PH (penasihat hukum) bahwa Pak Budi Said menuntut Antam 1.136 kg emas," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)