PPATK Analisis Kekayaan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2024 10:40 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu.

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa 22 Oktober 2024 kemarin.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya