Bongkar Mafia Peradilan, Mahfud MD Sarankan MA-Kejagung Bentuk Tim Gabungan

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2024 16:56 WIB
Mahfud MD (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengatakan selama ini pemerintah tidak boleh ikut campur bila terjadi sesuatu di pengadilan karena merupakan wilayah dan kewenangan yudikatif. Namun, dengan munculnya kasus besar saat ini, di mana terjadi penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dengan uang tunai dan emas mencapai Rp1 triliun yang diduga merupakan bentuk mafia peradilan, maka saatnya pemerintah masuk untuk membenahi sengkarut hukum di area peradilan.  

Selain itu, ada momentum yang bisa digunakan MA yang baru saja memiliki ketua baru untuk melakukan bersih-bersih. Terutama, setelah penangkapan oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan pejabat MA tersebut. 

Mahfud berpendapat, Ketua MA yang baru, Sunarto, merupakan sosok yang sepengetahuannya bersih. Mahfud menyarankan, sebaiknya Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung membentuk tim gabungan untuk mengembangkan tindak kejahatan Zarof Ricar yang bisa menjadi pintu masuk membongkat mafia peradilan. Apalagi, Presiden Prabowo seperti janjinya yang sering disampaikan ke publik bahwa ingin memberantas korupsi. 

“Toh sebentar lagi juga Pak Narto pensiun, sekarang coba berbuat untuk republik ini, dibentuk tim itu, dibuka itu semua suruh Jaksa Agung, kalau perlu bentuk tim gabungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk membuka, membongkar kasus ini, nah nanti pro justicianya biar Jaksa Agung,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (30/10/2024).

Terkait peran Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawasan (Bawas) MA, Mahfud merasa, selama ini masih tidak efektif, termasuk dalam kasus Ronald Tannur. Ketika putusan hakim banyak diprotes, KY yang membentuk tim saja sampai mengeluhkan kalau MA tidak sungguh-sungguh menyelidiki kasus itu.

“Bahkan, saya telpon, bertelponan dengan orang KY. Iya pak, ini nggak sungguh-sungguh, baru sekarang ini mereka kayak bersungguh-sungguh Mahkamah Agung (MA), sesudah tertangkap,” ujar Mahfud.

Itupun, lanjut Mahfud, menurut analisisnya cukup aneh ada putusan dihukum satu hari sebelum ditangkap. Sekalipun tidak memiliki bukti, Mahfud berpendapat, itu sudah diatur atau mungkin sudah diberi tahu oleh Kejagung, sehingga sehari sebelum ditangkap MA mengumumkan agar tidak malu.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya