Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Selain Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2024 |05:31 WIB
Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Selain Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Kejagung buka peluang tetapkan tersangka lain usai tangkap Thomas Lembong di kasus impor gula (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importir gula yang menyeret Eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias TTL atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS. 

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membuka peluang bakal menciduk tersangka lainnya. Diketahui 90 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

"Baik, untuk tersangka lain ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan," ujar Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Artinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup bahwa syaratnya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. 

Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa malam.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement