JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Abdul Qohar membantah penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias TTL dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS dalam kasus dugaan korupsi importir gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) bukanlah politisasi.
Ia menekankan, bahwa tim penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapapun pelakunya.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," imbuhnya.