Terbukti Miliki 52 Kilogram Sabu, Oknum Sipir Lapas Jambi Divonis Mati 

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2024 11:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAMBI - Muhammad Afif (27), oknum sipir Lapas Jambi bersama rekannya Fanny Susanto (46) terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan warga Depok tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap hakim," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban sembari mengetok palu hakimnya di atas meja, Kamis (31/10/2024).

Dalam amar putusannya, kata dia, kedua orang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman pidana mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak ada yang meringankan terdakwa.

Dari hasil pengembangan, petugas harus berangkat ke Jakarta. Tidak sia-sia, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial F.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya