Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Mati Pembunuhan 4 Anak Kandung

Redaksi , Jurnalis-Rabu, 18 September 2024 |17:02 WIB
Vonis Mati Pembunuhan 4 Anak Kandung
Panca Darmansyah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
A
A
A

 
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan memvonis Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana dan melakukan KDRT. Hakim menilai Panca bertindak di luar batas-batas manusiawi.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. Sementara itu, agar terhindar dari hukuman mati, Panca melakukan perlawanan dengan menyatakan banding atas putusan hakim.

Sebelumnya, warga Gang Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad 4 anak di dalam sebuah rumah kontrakan. Para korban yang masih bocah ini dibunuh oleh ayah kandungnya dengan cara dibekap hingga tidak bernyawa dan dibiarkan di dalam kamar yang terkunci. 

Pelaku kemudian berusaha mengakhiri hidup, namun dapat digagalkan. Dalam olah TKP terungkap, motif pembunuhan dipicu kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain. Pelaku juga menuliskan beberapa pesan dan curahan hatinya di dalam sebuah laptop pribadi. (Esra Ambarita/Damar Wicaksono/Tri Julianti )


Kontributor: Esra Ambarita, Damar Wicaksono dan Tri Julianti / Jakarta

(Maruf El Rumi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement