JAKARTA - Indonesia masih memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan serius dari kasus narkotika hingga pembunuhan. Hal tersebut juga berlaku dalam KUHP yang baru diterapkan.
Okezone merangkum 5 orang yang pernah divonis hukuman mati di Indonesia. Berikut ulasannya:
1. Ferdy Sambo
Vonis hukuman mati yang baru dan hangat diperbincangkan adalah Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini vonis hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terus berupaya melakukan upaya hukum dari vonis hukuman matinya. Setelah bandingnya ditolak, Mahkamah Agung (MA) menerima sepenuhnya kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.
MA dengan tegas menganulir, hukuman mati Ferdy Sambo. "Penjara seumur hidup," kata bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa 8 Agustus 2023.
2. Trio Bom Bali
Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam menjadi terdakwa yang divonis hukuman mati. Ketiga pelaku tersebut menjadi dalang dari peristiwa bom Bali.
Peristiwa pengeboman tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali, menewaskan lebih dari 200 orang dan ratusan korban luka berat serta ringan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kemudian divonis mati pada 2 Oktober 2003. Sempat mengajukan 3 kali Peninjauan Kembali (PK) pada 2007-2008, namun semuanya ditolak. Ketiga pelaku kemudian dieksekusi mati di Nusakambangan pada 9 November 2008.