Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Orang yang Pernah Divonis Hukuman Mati, dari Gembong Narkoba hingga Panca Darmansyah 

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 18 September 2024 |14:20 WIB
5 Orang yang Pernah Divonis Hukuman Mati, dari Gembong Narkoba hingga Panca Darmansyah 
Panca Darmansyah divonis hukuman mati (Foto: Dok Okezone)
A
A
A


5. Panca Darmansyah divonis hukuman mati karena bunuh 4 anaknya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah. Pria itu dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sidang sebelumnya juga menuntut agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Panca Darmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023. Keempat korban berinisial VA (6) anak sulungnya, kemudian anak keduanya S (4), anak ketiga A (3), dan anak bungsu As yang berusia 1 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement