Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pensiunan Guru Dijatuhi Hukuman Mati di Arab Saudi Usai Kritik Korupsi dan Pelanggaran HAM di Medsos

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2023 |15:30 WIB
Pensiunan Guru Dijatuhi Hukuman Mati di Arab Saudi Usai Kritik Korupsi dan Pelanggaran HAM di Medsos
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati ke pensiunan guru karena kritik soal korupsi dan pelanggaran HAM di media sosial (Foto: Ilustrasi/AFP)
A
A
A

RIYADHPengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pensiunan guru atas komentarnya di dunia maya.

Hal ini diungkapkan saudara laki-laki pensiunan guru itu dan kelompok advokasi Human Rights Watch.

“Muhammad al-Ghamdi, seorang pensiunan guru Saudi berusia 54 tahun, dijatuhi hukuman setelah 5 tweet yang mengkritik korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tweet saudaranya Saeed bin Nasser al-Ghamdi pada minggu lalu, dikutip CNN.

Menurut Human Rights Watch, Muhammad al-Ghamdi ditangkap tahun lalu dan diberi sedikit akses terhadap pengacara sebelum ia dijatuhi hukuman pada Juli lalu berdasarkan pasal 30 undang-undang kontraterorisme Arab Saudi karena menggambarkan Raja atau Putra Mahkota dengan cara yang meremehkan agama atau keadilan, pasal 34 untuk mendukung ideologi teroris, pasal 43 untuk komunikasi dengan entitas teroris, dan pasal 44 untuk menerbitkan berita palsu dengan tujuan melakukan kejahatan teroris.

“Penindasan di Arab Saudi telah mencapai tahap baru yang mengerikan ketika pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati hanya untuk tweet yang bersifat damai,” terang Joey Shea, peneliti Arab Saudi di Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan pada Selasa (29/8/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement