Digugat Pemerintah Rp1,1 Triliun, PT Kosindo Supratama Didenda Rp601 Miliar Akibat Pembakaran Lahan

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2024 13:05 WIB
PT Kosindo Supratama Didenda Rp601 Miliar Akibat Pembakaran Lahan
Share :

Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya, menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat  di lahan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir  sekitar 3.049,46 hektar lahan gambut yang dikelola oleh PT Kosindo Supratama.

 “Menemukan fakta bahwa tidak terdapat sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan, seperti Embung air jumlahnya tidak memadai dari luasnya lahan yang dimiliki, Begitu juga dengan Menara pemantau kebakaran lahan kondisinya juga sudah rusak,” ujar Ketua  Majelis Hakim Agus Pancara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya