Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya, menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di lahan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir sekitar 3.049,46 hektar lahan gambut yang dikelola oleh PT Kosindo Supratama.
“Menemukan fakta bahwa tidak terdapat sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan, seperti Embung air jumlahnya tidak memadai dari luasnya lahan yang dimiliki, Begitu juga dengan Menara pemantau kebakaran lahan kondisinya juga sudah rusak,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Pancara.
(Fahmi Firdaus )