Lebih lanjut, Dede menyebut mafia tanah sudah menjadi masalah yang mengakar dan menghambat stabilitas agraria di Indonesia. Menurutnya, praktik mafia tanah bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga sering kali berdampak pada masyarakat luas yang kehilangan hak atas tanah mereka.
"Sementara yang dirugikan sangat banyak, makanya kemarin Menteri (ATR) menyampaikan untuk menggunakan deliknya adalah pencucian uang atau TPPU," jelas Dede.
Dede mengatakan jika menggunakan jerat hukum TPPU berarti harus ada laporan tentang aliran dana pelaku dan laporan keuangan dari PPATK. Sebab kasus mafia tanah ada beberapa jenis, termasuk yang merugikan negara lewat penguasaan ilegal kelompok tertentu terhadap tanah.
Pemilik tanah kerap tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun mereka membuat usaha di atas tanahnya. Modus operandi mereka sering kali melibatkan pemalsuan dokumen, penggelapan, dan pendudukan ilegal. Dede mengatakan, hal tersebutlah yang merugikan negara dengan nominal yang tidak sedikit.
"Pajak tidak dibayar, tidak punya HGU tapi produksi jalan terus. Itu kan banyak sekali perkebunan dan pertanahan yang mungkin itu milik negara, milik rakyat," sebut mantan Wagub Jawa Barat ini.
Menurut data dari Satgas Anti Mafia Tanah, sebagian besar kasus melibatkan pemalsuan dokumen (66,7%), diikuti oleh penggelapan (19,1%) dan pendudukan ilegal (11%).