Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta 2 orang wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.
"Penangkapan bermula, Tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari, dan ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," jelasnya.
Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.
(Puteranegara Batubara)