JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan lowongan kerja yang ujungnya dijadikan tentara bayaran di Rusia. Para korban diiming-imingi bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Modus tersebut diungkap Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, Polri menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban dan sejumlah tersangka yang telah diamankan.
Dari lima laporan yang ditangani kepolisian, ada 58 korban, dengan rincian lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Sejumlah tersangka diamankan, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Namun, terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.
"Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2026).