Razman Nasution Dilimpahkan ke Kejari Jakut, Segera Disidang Terkait Pencemaran Nama Baik

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 04 November 2024 12:08 WIB
Pengacara Razman Nasution Dilimpahkan ke Kejari Jakut. Foto: Okezone/Ari Sandita.
Share :

JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution selesai menjalani proses sidik jari dan tes kesehatan di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (4/11/2024). Ia pun langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut). 

Siber Bareskrim sendiri telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Nasution. Usai P-21, Razman pun akhirnya dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan. 

Tahap II sendiri merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Ini langsung ke Kejari Jakarta Utara yah," ujar Razman pada wartawan, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, dia telah selesai menjalani proses tes sidik jari dan tes kesehatan di Bareskrim Polri berkaitan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Saat ini, tinggal proses pelimpahan tahap II berkas perkara saja ke Kejari Jakarta Utara.

Dalam hal ini, Razman menyebut belum memastikan waktu persidangan kasusnya itu bakal digelar lantaran Kejari Jakarta Utara pun bakal lebih dahulu melakukan penyusunan hingga akhirnya berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah selesai, prosesnya tidak lama yah, tidak sampai 30 menit," kata Razman.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya