Dia menerangkan, usai mencekik leher korban, pelaku pun memotong leher korban menggunakan pisau. Pelaku lantas membuang kepala korban dan tubuhnya secara terpisah di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kombes Wira menambahkan, istri pelaku sejatinya pernah mendapatkan suaminya berselingkuh dengan korban. Maka itu, istri pelaku sempat memarahi pelaku dan korban hingga membuat korban takut jika diketahui kembali hubungannya dengan pelaku.
"Hasil visum korban dinyatakan tak hamil, istri sah dari tersangka apakah mengetahui hubungan tersangka (dengan korban), istrinya mengetahui yang membuat istrinya marah-marah pada tersangka," paparnya.
(Khafid Mardiyansyah)