Polisi Ungkap Ada Pihak yang Beri Kuasa ke Tersangka AK Bisa Bekingi Situs Judi Online Padahal Gagal Seleksi Komdigi 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 06 November 2024 21:10 WIB
Salah Satu Tersangka Judi Online Komdigi. Foto: Dok IST.
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan tersangka AK tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski tidak lolos seleksi. Bahkan, AK diberikan kewenangan melakukan pemblokiran, walaupun faktanya justru dimanfaatkan untuk melindungi situs judi online. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa, tersangka AK tetap dapat bekerja karena terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dari Kementerian Komdigi. 

"Ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (6/11/2024). 

Ade Ary mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum tengah mendalami proses pembentukan SOP yang membuat tersangka tetap bisa bekerja. 

Termasuk soal dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu yang membuat SOP baru agar AK dapat bekerja di Komdigi dan mengelola situs judi online.

"Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman," tuturnya. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya