Arya membeberkan modus operandi para admin judol tersebut berkomunikasi dengan korban melalui direct message (DM) Instagram maupun inbox Facebook kemudian memberikan link situs judi online mereka.
"Link yang diberikan tersangka akan muncul tautan, lalu para pemain judi online akan bermain setelah sebelumnya mentransfer melalui LinkAja dan Gopay," ucap Arya.
Ditanyakan terkait omzet dari situs judi online tersebut, Arya belum bisa memastikan, karena harus memastikan ke bank terkait. Namun, diperkirakan mencapai jutaan rupiah per hari. "Karena kita harus mengirim surat ke bank terkait, diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta per hari," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) junto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )